Kamis, 22 Maret 2012

sanad dan matan hadist


PENDAHULUAN

Sanad dan matan merupakan dua unsur pokok yang harus ada pada setiap hadits. Antara keduanya memiliki kaitan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Suatu berita tentang Rasul SAW (matan) tanpa ditemukan rangkaian atau susunan sanadnya, yang demikian itu tidak bisa disebut hadits. Sebaliknya, suatu susunan sanad, meskipun bersambung sampai kepada Rasul, jika tanpa ada berita yang dibawanya, juga tidak bisa disebut hadits.
Pembicaraan kedua istilah di atas, sebagai dua unsur pokok hadits, muncul dan diperlukan setelah Rasul SAW wafat. Hal ini karena, berkaitan dengan perlunya penelitian terhadap otentisitas isi berita itu sendiri, apakah benar sumbernya dari Rasul atau bukan. Upaya ini akan menentukan bagaimana kualitas hadits-hadits tersebut, yang akan dijadikan dasar dalam penetapan syari’at Islam.


SANAD DAN MATAN HADITS

A.    Pengertian Sanad dan Matan Hadits
1.      Sanad Hadits
Kata sanad atau as-Sanad menurut bahasa dari sanad, yasmudu, yang berarti mu’tamad (sandaran/tempat bersandar, tempat berpegang, yang dipercaya, atau yang sah). Dikatakan demikian, karena hadits itu bersandar kepadanya dan dipegangi atas kebenarannya.
Secara terminologis, definisi sanad ialah:
سلسله الرجال الموصلة للمتن
“Silsilah orang-orang yang menghubungkan kepada matan hadits”
Silsilah orang-orang maksudnya, ialah susunan atau rangkaian orang-orang yang menyampaikan materi hadits tersebut, sejak yang disebut pertama sampai kepada Rasul SAW, yang perkataan, perbuatan, taqrir dan lainnya merupakan materi atau matan hadits. Dengan pengertian di atas, maka sebutan sanad hanya berlaku pada serangkaian orang-orang, bukan dilihat dari sudut pribadi secara perorangan, sedang sebutan untuk pribadi yang menyampaikan hadits dilihat dari sudut orang-perorangnya, disebut dengan rawi.
Al-Badru Ibn Jama’ah dan ath-Thibi sebagaima disebutkan oleh as-Suyuthi, mengemukakan definisi yang hampir sama, yaitu:
الاخبار عن طريق المتن
“Berita-berita tentang jalan matan”
Yang dimaksud dengan jalan matan (thariq al-matn) pada definisi di atas, serangkaian orang-orang yang menyampaikan atau meriwayatkan matan hadits, mulai perawi pertama sampai yang terakhir. Dua definisi di atas dapat dipertegas dengan definisi yang lebih terperinci, seperti berikut:
طريق المتن او سلسلة الرواة       الذين نقلوا المتن عن مصدره الاول
“Jalan matan hadits, yaitu silsilah para perawi yang menukilkan matan hadits dari sumbernya yang pertama (Rasul SAW)”
2.      Isnad, Musnad, dan Musnid
Istilah-istilah isnad, berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal), dan mengangkat. Yang dimaksudkan di sini ialah:
رفع الحديث الى قائله او فاعله
“Menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya” (Hasbi ash-Shiddiqi)
Atau:
عزوالحديث الى قائله
“Mengasalkan hadits kepada orang yang mengatakannya”
Menurut ath-Thibi, sebagaimana dikutip al-Qasimi, kata al-Isnad dengan as-Sanad mempunyai arti yang hampir sama atau berdekatan, dalam hal ini lebih tegas lagi. Menurut Ibn Jama’ah bahwa ulama muhadditsin memandang kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, yang keduanya dapat dipakai secara bergantian.
Berbeda dengan istilah al-Isnad, istilah al-Musnad mempunyai beberapa arti pertama, berarti hadits yang diriwayatkan dan disandarkan atau diisnadkan kepada seseorang yang membawanya, seperti Ibn Syihab az-Zuhri, Malik bin Anas, dan Amrah binti Abd ar-Rahman, kedua, berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan sistem penyusunannya berdasarkan nama-nama para sahabat perawi hadits, seperti kitab Musnad Ahmad, ketiga, berarti nama bagi hadits yang memenuhi kriteria marfu’ (disandarkan kepada Nabi SAW) dan muttashil (sanadnya bersambung sampai kepada akhirnya).
3.      Matan Hadits
Al-Matn menurut bahasa adalah ma shalabu wa irtafa’a min al-ardhi (tanah yang meninggi). Secara terminologis, istilah ini mempunyai beberapa pengertian yang pada dasar maknanya sama, yaitu materi atau lafadz hadits itu sendiri. Misalnya disebutkan bahwa matan ialah ujung atau tujuan sanad (gayah as-sanad). Dari definisi ini memberikan pengertian, bahwa apa yang tertulis setelah (penulisan) silsilah sanad, adalah matan hadits.
ما ينتهى اليه السند من الكلام
“Suatu kalimat yang berakhirnya sanad”
Sedangkan ath-Thibi mendefinisikannya dengan:
الفاظ الحديث التى تتقوم بها معانيه
“Lafazh-lafazh hadits yang di dalamnya mengandung makna-makna tertentu”
Kalimat ujung sanad, tempat berakhirnya sanad, atau lafazh-lafazh hadits yang di dalamnya menandung makna-makna tertentu, ketiganya menunjukan kepada pemahaman yang sama, yaitu bahwa yang disebut matan, ialah materi atau lafazh hadits itu sendiri, yang penulisannya ditempatkan setelah sanad, dan sebelum rawi atau mudawwin.
4.      Rawi Hadits
Ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits (naqil al-hadits). Sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang hampir sama, tetapi yang membedakan antara kedua istilah itu adalah pertama, dalam hal pembukuan hadits. Orang yang menerima hadits-hadits, kemudian menghimpunnya dalam suatu kitab tadwin, disebut dengan rawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits). Sedang orang-orang yang menerima hadits, dan hanya menyampaikan hadits kepada orang lain, tanpa membukukannya, yang demikian disebut sanad hadits.
B.     Penelitian Sanad dan Matan Hadits
1.      Perlunya Penelitian Sanad dan Matan Hadits
Penelitian terhadap sanad dan matan hadits (sebagai dua unsur pokok hadits) bukan karena hadits itu diragukan otentisitasnya. Hadits, secara kuli merupakan sumber ajaran setelah al-Qur'an yang keseluruhannya. Penelitian ini dilakukan untuk menyaring unsur-unsur luar yang masuk ke dalam hadits, baik yang sesuai dengan dalil-dalil naqli lainnya atau yang tidak sesuai. Maka dengan penelitian terhadap kedua unsur hadits di atas, hadits-hadits Rasul SAW dapat terhindar dari segala yang mengotorinya.
Faktor yang paling utama perlunya dilakukan penelitian ini, ada dua hal, yaitu pertama, karena beredarnya hadits palsu  pada kalangan masyarakat, dan kedua, hadits-hadits tidak ditulis secara resmi pada masa Rasul SAW (berbeda dengan al-Qur'an), sehingga penulisan dilakukan hanya bersifat individu (tersebar di tengah pribadi para sahabat) dan tidak menyeluruh.
Dengan hadirnya hadits palsu ke dalam kehidupan masyarakat, yang kurang diketahui oleh masyarakat awam, meskipun tidak semuanya dimaksudkan untuk merusak agama, cukup mengganggu nilai kemurnian hadits dan dapat meresahkan masyarakat. Apalagi jika maknanya benar-benar bertentangan dengan nash-nash lain dan mengacaukan pemahaman, serta akidah masyarakat.
Tenggang waktu pembukuan hadits dari masa penulisan individu kepada penulisan secara resmi yang agak lama, bagi kalangan orang-orang yang ingin mengaburkan ajaran agama, juga cukup memiliki peluang untuk merealisasikan keinginannya. Apalagi masih banyaknya hadits-hadits yang belum ditulis (yang masih berada pada hafalan para ulama).
2.      Penelitian Para Ulama tentang Sanad dan Matan Hadits
Penelitian hadits, baik terhadap sanad maupun matannya, mengalami evolusi, dari bentuknya yang sangat sederhana sampai terciptanya seperangkat kaidah secara lengkap, sebagai salah satu disiplin dalam ilmu agama, yang dikenal dengan ilmu hadits.
Sejak wafat Rasulullah SAW pada khalifah terutama Abu Bakar dan Umar, sangat berhati-hati terhadap periwayatan hadits, dengan alasan karena khawatir terjadinya kesalahan dalam menerima atau meriwayatkan hadits, atau bercampurnya kebohongan terhadap sunah yang suci.
Pada kurun tabi’in dan tabi’at-tabi’in, penelitian dilakukan dengan mengacu kepada beberapa ketentuan, bahwa hadits dapat diterima jika: 1) diriwayatkan oleh orang yang tsiqah, 2) baik dalam shalat dan akhlaknya, dan 3) dikenal memiliki pengetahuan dalam bidang hadits. Sebaliknya, hadits tidak bisa diterima jika: 1) perawinya tidak tsiqah, 2) suka berdusta dan mengikuti hawa nafsu, 3) memahami hadits yang diriwayatkan, dan 4) orang yang ditolak kesaksiannya.
Asy-Syafi’i dalam ar-Risalah mengemukakan bahwa hadits ahad dapat dijadikan hujah, apabila memenuhi syarat: pertama, driwayatkan oleh perawi yang
1) dapat dipercaya pengalaman agamanya, 2) dikenal jujur dalam menyampaikan berita, 3) memahami dengan baik hadits yang diriwayatkannya, 4) memahami perubahan makna hadits jika terjadi perubahan lafazh, 5) mampu meriwayatkan hadits secara lafazh, 6) terpelihara periwayatannya, baik yang dilakukan melalui hafalan maupun tulisan, 7) jika hadits itu diriwayatkan juga oleh perawi lain, maka bunyinya tidak berbeda, dan 8) tidak ada unsur tadlis (menyembunyikan kecacatan) dalam periwayatan, kedua, silsilah sanadnya harus bersambung.
Dengan munculnya buku-buku atau kitab-kitab dalam masalah ibadah, akidah, dan akhlak yang menggunakan dalil-dalil hadits dewasa ini, dengan tidak menyertakan sumber rujukan dan keterangan tentang kualitas-kualitas hadits-hadits tersebut, ini juga merupakan persoalan yang harus diselesaikan. Dengan demikian, meskipun sifat dan sasarannya lebih terbatas, akan tetapi kajian-kajian berikutnya, seperti dengan melakukan takhrij al-hadits, merupakan solusi perlu terus dikembangkan.
C.    Periwayatan Hadits dengan Lafadz dan Makna
1.      Periwayatan Lafzhi
Periwayatan lafzhi, adalah periwayatan hadits yang redaksi atau matannya persis sama seperti yang diwurudkan Rasul SAW. Ini hanya bisa dilakukan apabila mereka hafal benar apa yang disabdakan Rasul SAW. Periwayatan dengan cara ini sangat tergantung kepada tinggi rendahnya kekuatan daya hapal. Siap yang mempunyai kekuatan daya hapal tinggi akan lebih banyak kemungkinannya dapat meriwayatkan hadits secara lafzhi. Sebaliknya siapa yang rendah daya hapalnya, ia hanya dapat meriwayatkan hadits lafzhi dalam jumlah yang sedikit. Selain itu, dalam periwayatan lafzhi ini perlu keseriusan atau kekhususan penghapalnya.
Kebanyakan sahabat pada dasarnya mengharuskan periwayatan hadits melalui jalan ini. Mereka berusaha agar periwayatan hadits sesuai dengan redaksi dari Rasul SAW, bukan menurut redaksi mereka. Bahkan, seperti dikatakan Ajjaj al-Khathib, sebenarnya seluruh sahabat menginginkan agar periwayatan itu dengan lafzhi bukan dengan maknawi.
Di antara para sahabat yang paling keras mengharuskan periwayatan hadits dengan jalan lafzhi, adalah Ibn Umar. Ia sering kali menegur sahabat yang membacakan hadits yang berbeda (walau satu kata) dengan yang pernah didengarnya dari Rasul SAW, seperti yang dilakukannya terhadap Ubaid bin Amir. Suatu ketika seorang sahabat menyebutkan hadits tentang lima prinsip dasar Islam dengan meletakkan puasa Ramadhan pada urutan ketiga. Ibn Umar serentak menyuruh agar ia meletakkannya pada urutan keempat, sebagaimana yang didengarnya dari Rasulullah SAW.
2.      Periwayatan Ma’nawi
Periwayatan ma’nawi (periwayatan yang hanya maknanya saja), artinya ialah periwayatan hadits yang redaksi matannya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari Rasul SAW, namun isi atau maknanya sesuai dengan yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW tanpa ada perubahan sedikitpun.
Periwayatan dalam bentuk ini menurut sebagian sahabat dapat dibenarkan, jika dalam keadaan darurat, karena tidak hafal persis seperti yang diwurudkan Rasul SAW. Ini artinya, bahwa periwayatan maknawi dibolehkan sebagai rukhshah atau keringanan.
Di antara para sahabat yang membolehkan periwayatan dengan cara in, ialah Ali bin Abi Thalib, Ibn Abbas, Anas bin Malik Abu ad-Darda’, dan Abu Hurairah. Kemudian dari jalan tabi’in yang berpendapat demikian, jauh lebih banyak. Di antara mereka, ialah al-Hasan al-Bashari, asy-Sya’bi, Amr bin Dinar, Ibrahim an-Nakha’i, Mujahid dan Ikrimah.
Di antara para sahabat dalam periwayatan seperti ini banyak yang melakukannya. Hal ini terbukti, banyaknya para tabi’in yang menerima hadits dari mereka dalam satu makna, dengan redaksi yang berbeda-beda. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dengan sempurna (sesuai dengan yang disabdakan Rasul SAW), ada yang meringkasnya, dan ada yang dengan maknanya saja.
Dalam periwayatan dengan cara ini para sahabat melakukannya sangat hati-hati. Periwayatan hadits dengan maknawi akan mengakibatkan munculnya hadits-hadits yang redaksinya antara satu hadits dengan hadits lainnya berbeda-beda, meskipun maksud atau maknanya tetap sama.
D.    Kaidah Sanad dan Matan Hadits
Dalam menentukan status hadits melalui pendekatan sanad, al-Hakim menentukan kaidah-kaidahnya secara rinci sesuai dengan pendekatan yang digunakan oleh sebagian besar ahli hadits. Kaidah tersebut muncul dalam istilah teknis yang menjelaskan keragaman dan keberadaan sanad atau matan.
Seperti diketahui bersama, hadits yang dihimpun oleh ulama memiliki keanekaragaman dan keberadaan sanad serta matan yang berbeda-beda. Dalam keanekaragaman sanad, seringkali para penghimpun menggunakan sanad yang dekat dan seringkali menggunakan sanad yang jauh.
1.      Kaidah Sanad Hadits
Sanad merupakan soko guru dalam menentukan status hadits. Atas dasar itulah, ulama hadits menaruh perhatian yang sangat khusus dalam berbagai ragam sanad yang menjadi transmisi hadits, kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sanad sangat beragam.
a.       Jauh dan Dekatnya Sanad
Al-Hakim menempatkan telaah ini pada bagian awal tulisannya dengan ungkapan ali dan nazil. Istilah tersebut sebenarnya sudah dikemukakan oleh al-Ramahurmuzi, ulama sebelumnya dan sudah dipraktikan oleh pelajar dan ulama hadits dalam perjalanan mencari hadits dari kota ke kota. Hadits ali bersanad pendek dan dekat, sedangkan hadits nazil bersanad panjang atau jauh. Telaah ali dan nazil tidak pernah dilewatkan oleh ahli hadits mana pun. Ulama pasca al-Hakim, seperti al-Baghdadi, Ibn Shalah, al-Iraqi, dan al-Asqalani mengupasnya dengan panjang lebar.
b.      Bersambung tidaknya sanad
Perkataan, perbuatan, dan pengakuan yang dinisbatkan kepada Rasulullah, seringkali bersambung langsung kepada Nabi dan seringkali bersambung langsung. Ulama hadits menelaah bersambung dan terputusnya transmisi ini sampai kepada yang sekecil-kecilnya. Jika sanad itu bersambung, ulama juga melakukan penelitian kepada siapa saja orang-orang yang tercantum pada sanad tersebut. Dan jika sanad itu terputus, harus ditunjukkan di mana letak terputusnya, pada tingkat sahabat, tabi’in, atau atba tabi’in. Istilah teknis yang berkaitan dengan terputus dan tidaknya suatu sanad hadits ialah musnad, mauquf, mursal, munqathi, dan mudlal. Al-Hakim membahasnya secara rinci dengan berbagai rumusannya.
c.       Tercela atau tidaknya rawi
Dalam upaya menyelamatkan riwayat yang benar, al-Hakim membahas secara khusus suatu bahagian yang disebut shidq al-muhaddits, madzhahib al-muhadditzin, dan dalam bahagian lainnya al-jarh wa al-ta’dli. Ketiga telaah ini, secara metodologis, sangat berkaitan dengan bisa diterima atau tidaknya suatu hadits. Persoalan yang dibahas dalam masalah ini adalah muslim tidaknya rawi, akidahnya, fasik tidaknya, maksiat tidaknya, bid’ah tidaknya, bertemu tidaknya rawi dengan gurunya, catatannya baru atau sudah lama, dan syaykh atau faqihnya si rawi.
2.      Kaidah Status Sanad dan Matan Hadits
Meskipun al-Hakim tidak menyebut secara eksplisit keshahihan sanad dan matan, tetapi ia membahasnya dengan memasukkan istilah yang biasa digunakan ahli hadits.
a.       Hadits Ma’lul
Menelaah ilmu hadits jenis ini sangat penting sekali karena akan dapat menunjukkan ma’lul tidaknya suatu hadits. Hadits ma’lul ini seringkali berkaitan dengan sanad dan seringkali dengan matan.
Al-Hakim merinci hadits ma’lul menjadi sepuluh bagiaan yang jika diringkaskan adalah sebagai berikut:
1)      Keadaan hadits itu bersanad dan secara lahiriah shahih, tetapi sebenarnya ada yang tidak dikenal mendengar dari gurunya ini.
2)      Keadaan hadits itu mursal dari satu segi dan musnad dari yang lain.
3)      Hadits itu mahfuzh (yang lebih rajah berbeda dengan yang kurang rajih) dari sahabat, tetapi diriwayatkan dari yang lainnya, padahal rawi-rawinya sangat berjauhan, yang satu dari Madinah dan yang lain dari kuffah.
4)      Keadaan hadits itu mahfuzh dari sahabat, tetapi terjadi wahm, (ragu-ragu) bahwa tabi’in tertentu yang menyertai sahabat itu, bahkan tidak dikenal menyertainya.
5)      Rawi menggunakan kata ‘an’anah, dan tidak disebutkan saqith (jatuh) dari seorang laki-laki yang kemudian, baru diketahui dengan melalui jalan lain bahwa dia itu harus melalui perantara.
6)      Seseorang diperselisihkan bahwa ia bersambung sanadnya, padahal yang mahfuzh tidak demikian.
7)      Nama seseorang diperselisihkan adanya, seperti tidak dikenal pula nama gurunya.
8)      Seorang rawi yang bertemu dengan guru hadits, tetapi tidak mendengar hadits-hadits tertentu.
9)      Keadaan sanad hadits yang biasa diterima orang itu berbeda dengan sanad hadits yang diriwayatkannya, sehingga timbul keraguan.
10)  Hadits yang diriwayatkan secara mawquf pada satu sanad dan pada sanad lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. M. Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadits: Ijtihad al-Hakim dalam Menentukan Status Hadits (Seri Disertasi), Jakarta Selatan: Paramadina, Januari 2000), Cet. ke-1

Drs. Sohari, M.M., Ulumul Hadits., Serang: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin Banten” Serang, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar