Senin, 19 Maret 2012

qiyas


MAKALAH
QIYAS

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas individu
Pada mata kuliah “Ushul Fiqih”



 











Disusun Oleh




FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
“SULTAN MAULANA HASANUDDIN” BANTEN
                                                         2012 M / 1433 H 
KATA PENGANTAR
بسم الله الرّحمن الرّحيم
            Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya yang telah diberikan. Hanya dengan izin-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan Salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Dengan pertolongan Allah dan usaha yang sungguh-sungguh penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : “Qiyas”
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini, masih jauh dari bentuk kesempurnaan, untuk itu penulis mengharapkan berbagai kritik dan juga saran yang positif dari berbagai pihak atas segala kekurangan dan kesalahannya.
Semoga menjadi setitik sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang sangat luas, selain itu semoga makalah ini menjadi amal ibadah yang ditempatkan di sisi Allah SWT. Amin…
Serang,  Januari 2012

                                                                                                          Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................      i
DAFTAR ISI...............................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................      1
BAB II QIYAS...........................................................................................      2
A.    Pengertian Qiyas....................................................................................      3
B.     Operasional Qiyas..................................................................................      3
C.     Rukun Qiyas..........................................................................................      3
D.    Qiyas Sebagai Sandaran Ijma’...............................................................      4
E.     Kehujjahan Qiyas dan Pendapat Para Ulama........................................      4
F.      Kehujjahan Qiyas dalam Hukum dan Perbedaan Metode Pengambilan
Hukum...................................................................................................      7
G.    Perbedaaan pendapat tentang illat di kalangan jumhur dan
Pengaruhnya...........................................................................................      9
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

Di dalam Islam, umat Islam di ajarkan akan suatu ajaran aqidah dan syari’ah. Di dalam suatu ajaran aqidah Islam, kita di ajarkan untuk meyakini akan kebenaran adanya Allah, malaikat, kitab-kitab-Nya dan utusan-utusan Allah, serta meyakini akan adanya hari akhir, qodho dan qhodar, yang semuanya ini di ajarkan di dalam rukun Iman. Selain dari pada itu Islam mengajarkan akan hokum (syari’ah Islam) yang mana dalam permasalahan hukum ini terdapat beberapa pendapat yang di ungkapkan oleh para ulama, sehingga dalam permasalahan hukum ini para ulama menggunakan hukum Qiyas sebagai landasan ijma. Dalam memutuskan suatu masalah. Sehingga suatu hukum yang mulanya dianggap kurang di fahami sehingga menimbulkan beberapa pendapat, maka disinilah ijma dan Qiyas akan di pakai oleh para ulama. Sehingga akan menghasilkan suatu kesepakatan hukum yang dapat di terima oleh semua kalangan (umat Islam) dalam makalah ini akan di terangkan apa itu Qiyas dan bagaimana rukun Qiyas.



BAB II
QIYAS

A.      Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Ulama ushul fiqih memberikan definisi yang berbeda-beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dalam istinbath hukum. Dalam hal ini, mereka terbagi dalam dua golongan berikut ini.
Golongan pertama, menyatakan bahwa qiyas  merupakan ciptaan manusia, yakni pandangan mujtahid. Sebaliknya, menurut golongan kedua, qiyas merupakan ciptaan syari’. Yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syari’ sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum. Qiyas ini tetap ada, baik dirancang oleh para mujtahid ataupun tidak. (Abdul Hakim, 1986:22-24)
Bertitik tolak pada pandangan masing-masing ulama tersebut maka mereka memberikan definisi qiyas sebagai berikut:
1.      Shadr Asy-Syari’at menyatakan bahwa qiyas adalah pemindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu’ atas dasar illat yang tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
2.      Al-Human menyatakan bahwa qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukunnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.
Sebenarnya, masih banyak definisi lainnya yang dibuat oleh para ulama, namun secara umum qiyas adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash. Dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya kesamaan dalam illat-nya





B.       Operasional Qiyas
Operasional penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash. Cara ini memerlukan kerja nalar yang luar biasa dan tidak cukup hanya dengan pemahaman makna lafazh saja. Selanjutnya, mujtahid mencari dan meneliti ada tidaknya illat tersebut pada kasus yang tidak ada nash-nya. Apabila ternyata ada illat itu,  faqih menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan illat. Dengan demikian, yang dicari mujtahid di sini adalah illat hukum yang terdapat pada nash (hukum pokok)
Selanjutnya, jika illat tersebut ternyata betul-betul terdapat pada kasus-kasus lain, yang tampak bagi mujtahid adalah bahwa ketentuan hukum pada kasus-kasus itu adalah satu, yaitu ketentuan hukum yang terdapat pada nash (makhushs alaih) menjalar pada kasus-kasus lain yang tidak ada pada nash-nya.

C.    Rukun Qiyas
Dari pengertian qiyas yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas empat unsur yang berikut:
1.      Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiayas-kan. Ini berdasarkan pengertian ashl menurut fuqaha. Sedangkan ashl menurut hukum teologi adalah suatu nash syara’ yang menunjukan ketentuan hukum, dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl itu disebut juga maqis alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan), mahmul alaih (tempat membandingkan), atau musyababah bih (tempat menyerupakan).
2.      Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’u itulah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan) dan musyababah (yang diserupai)
3.      Hukum Ashl, yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash.
4.      Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat ada ashl. Dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang, sehingga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.
D.    Qiyas Sebagai Sandaran Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang qiyas apabila dijadikan sandaran ijma’. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa qiyas itu tidak sah dijadikan dasar ijma’. Dengan argumen bahwa ijma itu qath’i sedangkan dalil qiyas adalah zhanni. Menurut kaidah, yang qath’i itu tidak sah didasarkan pada yang zhanni
Para ulama yang menyatakan bahwa qiyas sah dijadikan sandaran ijma’. Berargumen bahwa hal itu telah sesuai dengan pendapat sebagian besar ulama. Juga dikarenakan qiyas itu termasuk salah satu dalil syara’ maka sah dijadikan landasan ijma’ sebagaimana dalil-dalil syara’ lainnya.
Para sahabat setelah wafatnya Nabi besar Muhammad SAW berbeda pendapat tentang siapa yang akan dijadikan penggantinya sebagai khalifah. Kemudian mereka memilih Abu Bakar As-Shiddiq, karena ketika beliau sakit keras, Rasulullah senantiasa mewakilkan Abu Bakar untuk menjadi imam Shalat.
Penunjukan Abu Bakar sebagai imam di-qiyas-kan pada penunjukan beliau sebagai khalifah dan hal itu disepakati oleh semua sahabat. Dengan demikian,  jelaslah bahwa qiyas merupakan landasan hukum bagi ijma’. Adapun mereka yang menyatakan ijma’ itu adalah dalil qath’i, sedangkan qiyas adalah dalil zhanni tidak bisa diterima, karena dijadikan sandaran ijma’. Qiyas yang tadinya berupa dalil zhanni, setelah ada ijma maka akan jadi qathi karena berubah dari pendapat individu menjadi pendapat jamaah.

E.     Kehujjahan Qiyas dan Pendapat Para Ulama
Telah terjadi perbedaan dalam berhujjah dengan qiyas, ada yang membolehkannya, ada yang melarangnya, diantara contohnya adalah kifarat bagi yang berbuka puasa dengan sengaja di bulan Ramadhan.
Bagi mereka yang sengaja berbuka pada bulan Ramadhan, apakah diwajibkan kifarat sebagaimana diwajibkan kifarat bagi yang sengaja berbuka puasa dengan ijma,?
Menurut pendapat Malik, Abu Hanifah dan para penganut keduanya, Tsauru, serta sebagian jemaah, bahwa perbuatan tersebut wajib diganti dengan qadha dan kifarat, berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

جاَءَرَجُلٌ اِلَى انَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَارَسُوْلُ اللهِ, قَلَ: وَمَا اَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لاَ, قَالَ: هَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْتَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ, قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَاتُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ: لاَ, ثُمَّ جَلَسَ فَأَ تَى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمَرٌ قَالَ: خُدْ تَصَدَّقْ بِهَدَا. قَالَ: فَهَلْ عَلَى اَفْقَرَ مِنَّا ؟ فَوَاللهِ ماَ بَيْنَ لاَ بَتَيْهَا اَهْلَ بَيْتِ اَحْوَجٌ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيَ صَلًّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ حَتَّى بَدَتْ اَنْيَا بُهُ وَقَالَ: اِذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ اَهْلَكَ. (رواه البخاري ومسلم)        

Artinya:
“telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW, ia berkata, “celakalah aku ya Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “celaka kenapa?” “aku telah bersetubuh dengan istriku pada bulan Ramadhan”. Rasulullah bersabda, “apakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan abid?” ia menjawab, “tidak”. Nabi bertanya lagi, “mampukah kamu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?” dia menjawab, “tidak”. Nabi bersabda lagi, “apakah kamu mempunyai sesuatu untuk disedekahkan kepada orang miskin? Dia menjawab, “tidak” kemudian dia duduk, lalu Nabi memberikan kepadanya karung yang didalamnya terdapat kurma, “bersedekahlah kamu dengan ini!”. Dia bertanya, “apakah aku harus menyedekahkah kepada orang yang lebih miskin dariku, padahal tidak satu keluargapun dikampungku yang lebih membutuhkan dari keluargaku.” Nabi tertawa dan berkata, “pergilah dan berilah keluargamu dengan makanan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mereka berhujjah dengan meng-qiyas-kan makan dan minum dengan ijma’. Adapun illat-nya menurut mereka adalah merusak kesucian bulan Ramadan.
Adapun golongan zahir tidak mewajibkan kifarat kepada orang yang puasanya batal disebabkan makan dan minum dengan sengaja, mereka berpendapat bahwa hadis tersebut menerangkan tentang jima’ pada bulan Ramadahan, bukan menerangkan setiap yang membatalkan puasa.
Golongan Syafi’i dan hambali sependapat dengan pendapat zahir di atas, yakni tidak adanya kifarat. Hal ini tidak berarti mereka itu tidak menggunakan qiyas, tetapi berpendapat bahwa illat seperti itu tidak cocok. Menurut pendapat mereka, hadis tersebut hanya cocok untuk jima’, Tidak untuk selainnya.
Untuk lebih jelasnya, imam Syafi’i telah membahas dalam kitab al-Umm; “tidak wajib berkifarat bagi mereka yang sengaja berbuka puasa selain karena dengan ber-jima’, baik itu minum, makan, dan sebagainya. Adapun kepada sebagian orang yang berpendapat bahwa wajib kifarat bila mereka berbuka dengan minum, makan dan sebagainya, Syafi’i menjawabnya, “sunah hanya menerangkan tentang jima’, maka dari siapakah sumbernya yang mengatakan bahwa membatalkan puasa dengan makan dan minum wajib kifarat? Mereka menjawab, “kami berpendapat demikian dengan meng-qiyas-kan kepada jima’. Imam Syafi’i bertanya kembali, “apakah sama antara makan dan minum dengan jima’ sehingga boleh meng-qiyas-kannya? Mereka menjawab, “Ya! Karena sama-sama diharamkan dan membatalkan puasa. Dikatakan kepada mereka, “apakah setiap yang membatalkan puasa diharuskan mengganti dengan kifarat? Mereka menjawab “Ya”. Kemudian dikatakan kepada mereka, “bagaimana dengan orang yang minum obat? Jawabanya, “tidak ada kifarat dalam hal seperti itu, karena hal itu tidak menyegarkan badan. Imam Syafi’i berkata, “kalian meng-qias-kan makan kepada jima’ yang diharamkan berbuka dengannya, tetapi tidak meng-qiyas-kannya pada minum obat dengan alasan bahwa hal itu tidak menyegarkan badan. Kalau begitu, maka memakan sedikit dari buah-buahan tidaklah membatalkan dan tidak wajib kifarat. Karena tidak menyegarkan badan. Bila kita kembali kepada pembahasan fiqih jelaslah bahwa jima’ itu mengurangi kekuatan badan, yakni mengeluarkan sesuatu yang mememahkan badan, dan bukan memasukan sesuatu, bagaimana kalian meng-qiyas-kan sesuatu yang menambahkan kekuatan badan dengan sesuatu yang mengurangi kekuatan badan, bahkan jima itu tidaklah membyat kenyang, tetapi membuat lapar. Jadi, qiyas seperti itu dianggap tidak sah.



F.     Kehujjahan Qiyas dalam Hukum dan Perbedaan Metode Pengambilan Hukum
Masalah ini termasuk hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam pembahasan qiyas. Dan tidak berarti bahwa untuk menghindari berhujjah dapat dilakukan dengan qiyas. Sebenarnya, para pembicara setiap menyampaikan hukum dengan metode qiyas harus menyebutkan pula orang yang tidak berhujjah dengan qiyas dan mengembalikan semua pada hukum.
Dalam beberapa keadaan terjadi, dua kubudalam penetuan hukum, yang berbeda dalam metode untuk mencapai ketetapan hukum tersebut. Orang-orang yang menganut adanya qiyas menetapkan hukum dengan qiyas. Sedangkan mereka yang tidak mengakui adanya qiyas ternyata menggunakan ketetapan hukum yang sama, tetapi dengan metode yang berbeda. Berikut ini akan diterangkan beberapa permasalahan untuk lebih memperjelaskan hal tersebut.
Ibnu Hazm berkata, “mereka telah berhujjah dengan firman SWT. Surat An-Nur ayat: 4

Artinya:
“mereka yang telah menuduh wanita-wanita yang sudah menikah (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka dengan 80 kali dera dan janganlah kamu terima persaksian mereka selamanya” (QS. An-Nur :4)

Nash tersebut menerangkan tentang hukum dera bagi mereka yang menuduh zina kepada wanita-wanita yang sudah berkeluarga. Dan hukuman tersebut diberikan jiuga kepada orang yang menuduh laki-laki berzina. Metode seperti itu adalah qiyas.
Abu muhammad berkata, “kami mewajibkan untuk mendera penuduh laki-laki berzina sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunah. Jika tidak terdapat nash yang jelas, maka kami, tidak menetapkan melalui metode qiyas. Seandainya kami menggunakan metode qiyas-pun maka hasilnya tidak sama dengan mereka. Dan di bawah ini kami terangkan bagaimana metode kami:
Firman Allah SWT. Dalam surat An-Nur ayat 4, tersebut adalah umum. Tidak boleh di-takhsish kecuali harus dengan nash atau ijma’ mungkin maksud Allah adalah wanita-wanita yang sudah menikah atau laki-laki yang sudah menikah. Hal seperti itu tidaklah termasuk munkar dalam bahasa dimana Al-Qur’an diturunkan, Allah berfirman dalam surat An-naba ayat 14:

Artinya: Dan kami turunkan dari awan air yang banyak tercurah,

Yang dimaksud mushirat dalam ayat di atas adalah ashhab. Maka maksud Al-mushsonat dalam surat An-Nur tersebut adalah furuj-furuj yang sudah menikah. Padahal kamu semua mengartikannya sebagai wanita yang sudah menikah. Dan kami memperkuat pendapat tersebut dengan dalim yang jelas.
Sesungguhnya furuj itu lebih umum dari pada wanita. Dan dimaklumkan bahwa furuj adlah alat penghubung antaraseorang laki-laki dengan perempuan, dengan menjelaskan firman Allah SWT. Dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-6:


Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa
Pada ayat lain yaitu surat An-Nur:31. Allah berfirman


“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31)

Dengan ayat-ayat di atas sahlah bahwa ayat tersebut sebagai perintah untuk mendera laki-laki ayang mukhsan dengan dalil-dalim Al-Qur’an
Dengan demikian, maka dapatlah dilihat bahwa hukuman mendera untuk orang yang menuduh berzina kepada yang sudah menikah adalah melalui dua metode yang berbeda.

G.    Perbedaaan pendapat tentang illat di kalangan jumhur dan pengaruhnya
Telah dibahas perbedaaan pendapat antara penerima dan penolak qiyas, yang telah menghasilkan beberapa faedah. Sekarang akan dibahas mengenai jumhur yang mengakui adanya qiyas dan ta’lil. Di kalangan jumhur sendirin, sebenarnya terjadi perbedaan pendapat yang cukup sengit dalam sebagian hukum. Perbedaan pendapat di kalangan mereka terutama berkaitan dengan ilat, yang mempunyai faedah yang banyak. Hal itu telah menghasilkan perbedaan sangay besardalam masalah furu’. Mungkin juga perbedaan tersebut yang mendorong para penolak qiyas untuk tidak mengakui adanya qiyas, sebagaimana telah dijelaskan.
 
DAFTAR PUSTAKA

Syafei, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2010
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar