Kamis, 22 Maret 2012

ingkar sunnah


PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang benar-benar bersumber dari Allah SWT, yang tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenarnya. Islam memiliki sumber ajaran utama yaitu al-Qur’an yang mutlak benarnya karena bersumber lamgsung dari Allah SWT, sumber ajaran yang ke dua yaitu as-Sunnah (al-Hadist). secara paradigma pemikiran dan pemahaman, sejarah inkar Sunnah memang sangat erat dengan golongan Khawarij, Muktazilah, dan Syiah . Dan dari segi benih kemunculan, mereka sudah tampak sejak masa sahabat. Bahkan, kabar tentang akan adanya orang yang mengingkari Sunnah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tetapi, dari segi golongan atau kelompok yang terpisah dan berdiri sendiri, inkar Sunnah ini sesungguhnya tidak pernah eksis kecuali pada masa penjajahan kolonial Inggris di India sekitar abad delapan belas.
Barangkali, satu-satunya kitab terdahulu yang di dalamnya ada pembahasan khusus yang membantah pemahaman orang-orang inkar Sunnah yang menunjukkan keberadaannya adalah kitab Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi’i, yang memang waktu itu sempat berhadapan dengan mereka. Adapun kitab-kitab terdahulu lain, biasanya hanya membahas masalah kedudukan Sunnah dalam syariat Islam serta hukum orang yang mengingkarinya. Misalnya, Al-Kifayah fi ‘Ilm Ar-Riwayah (Imam Al-Khathib Al-Baghdadi), Syarh As-Sunnah An-Nabawiyyah (Imam Abu Muhammad Al-Baghawi), dan Miftah Al-Jannah fi Al-Ihtijaj bi As-Sunnah (Imam Jalaluddin As-Suyuthi).
Semestinya, apabila kelompok inkar Sunnah benar-benar pernah ada wujudnya dalam perjalanan sejarah Islam, tentu akan mudah ditemui kisahnya dalam kitab-kitab tarikh yang besar semacam; Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk (Ibnu Jarir Ath-Thabari), Tarikh Al-Islam (Imam Adz-Dzahabi), Al-Bidayah wa An-Nihayah (Ibnu Katsir), Tarikh Dimasyq (Ibnu Asakir), Al-Kamil fi At-Tarikh (Ibnul Atsir), dan Tarikh Baghdad (Al-Khathib Al-Baghdadi).


MENGINGKARI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH SEBAGAI POKOK SUMBER AJARAN ISLAM

A.    Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa (etimologi) al-Qur’an berarti membaca atau mengumpulkan, mengkoleksi. Sedangkan secara istilah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada rasul dan penutupnya para Muhammad SAW diawali dengan surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur’an dengan berbahasa arab, agar kamu memahaminya. (Q.S. Yusuf ayat 2)
Allah SWT telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi ataupun menggantikannya. Dan telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firmanNya:
“Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”.

1.      Perintah Al-qur’an Agar Berhubung Dengan As-Sunnah
Di dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan as-Sunah. Diantaranya:
- Firman Allah SWT:
 “Dan tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mukmin apabila Allah SWT dan rasulnya menetapkan sesuatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain, barang siapa mendurhakai Allah SWT dan rasulNya,  sungguh dia telah nyata-nyata sesat”. (Q.s. Al-Ahzab :36)
- Firman Allah SWT :
“Katakanlah taatilah Allah SWT dan rasulnya jika kamu berpaling maka sesuggunya Allah SWT tidak menyukai orang-orang kafir”.
(Q.S. Al-Imron: 32)

2.      Hadist Yang Memerintahkan Agar Mengikuti Nabi Dalam Segala Hal Diantaranya:
a. Abu Khurairoh mengatakan bahwa rosulullah bersabda: “setiap umatku akan masuk surga, kecuali orang yang enggan. Para sahabat bertanya, yaitu rosulullah siapakah orang yang enggan itu, rosulullah menjawab barang siapa yang mentaati aku akan masuk surga dan barang siapa yang mendurhakai aku dialah yang enggan”.
(H.R Bukhori dalam kitab I’tisham)
b. Abu Raf’i mengatakan bahwa rasulullah “ Sungguh aku akan dapati salah seorang dari kalian bertelekan diatas sofanya, yang apabila sampai kepadanya hal-hal yang aku perintahkan atau aku larang”.

B.     Pengertian Ingkar Sunnah
Sebelum penulis menjelaskan pengertian inkar Sunah menurut istilah, terlebih dahulu akan diuraikan secara lughawi (kebahasan) Kata Inkar Sunnah, terdiri dari dua kata, yaitu:
1.      Inkar
2.      Sunnah
Menurut Ahmad Warson Munawwir (1984-1569) kata inkar berasal dari “Ankara, yunkiru, Inkaraan" yang berarti sukit, tidak mengakui. Atau mengingkari". Anton Maulana Muhammad (1088:379) memberikan definisi Inkar sebagai berikut: “Inkar berarti menyangkai, tidak membenarkan, tidak mengakui, mungkar dan tidak menepati. Anton Maulana Muhammad memberikan contoh: Ia berusaha membela diri dengan mengingkari. tuduhan yang diberikan kepadanya. Mengingkari dalam pengertian di atas berarti tidak mengakui (menyangkal).
Sedangkan pengertian as-Sunnah menurut bahasa, seperti dikemukakan oleh Ahmad Wardson Munawwir (1984:716) yaitu sebagai berikut:
  1. "As-Stuurah dengan makna jalan”
  2. "As-sunnah dengan makna Tabi'at (watak)”
  3. "As-Sunnah dengan makna al-Hadis”
Masyfuk Zuhdi (1993:13) memberikan tarif al-Sunnah menurut bahasa, yaitu: "Jalan yang ditempuh".
Hal ini sebagaimana di dalam sabdaNabi SAW:
"Barangsiapa yang melopori mengerjakan suatu pekerjaan yang baik, maka baginya mendapat pahala atau perbuatan itu dan pahala orang-orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat. Dan barangsiapa mempelopori mengerjakan suatu perbuatan yang jahat, maka ia berdosa atas perbuatannya itu dan menanggung dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamal." (H.R. Bukhari dan Muslim Masyfuk Zuhdi, 1993 : 13).

As-Sunnah Menurut Istilah
Kalangan ahli agama di dalam memberikan pengertian Sunnah berbeda-beda. Sebab para ulama memandang dari segi yang berbeda-beda pula dan membicarakannya dari segi yang berlainan (Masyfuk Zuhdi, 1993:13).
Menurut ahli Hadits, seperti yang dikutip oleh M.M. Azami (1993:14) Sunnah adalah sabda pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad SAW, baik sebelum menjadi Nabi ataupun sesudah-nya. Dengan pengertian ini, menurut mayoritas ulama, sunnah adalah sinonim dengan Hadits.
Menurut ahli-ahli ushul fiqh, "sunnah adalah sabda Nabi SAW yang bukan berasal dari Al-Qur'an, pekerjaan atau ketetapannya
Sedangkan Masyfuk Zuhdi memberikan definisi sunnah menurut istilah yaitu sebagai berikut:
ما نقل عن النبى صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير او غير ذلك
"Sunnah ialah .segala yang di nuklikan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir-Nya atau selain itu.',
Dari uraian di atas jelas sekali. bahwa yang dimaksud dengan inkar sunnah adalah “orang-orang yang tidak mengakui (mengingkari) akan keberadaan as-Sunnah atau al-Hadits sebagai sumber hukum dalam Islam.
M. Syuhudi Ismail mengemukakan bahwa memang cukup banyak argument yang telah dikemukakan para pengingkar as-Sunnah, baik oleh mereka yang hidup pada zaman as-Syafi’i maupun yang hidup pada zaman sesudahnya. Dari berbagai argumentasi yang jumlahnya banyak itu, ada yang berupa argument-argumen naqli (Al-Qur’an dan Hadits) dan ada yang berupa argurnent-argumen non naqli.
a.       Argumen-Argumen Naqli
Yang dimaksud. dengan argumen-argumen naqli adalah alas an pengingkar Sunnah yang menggunakan dalil baik dari Al-Qur'an maupun dari Hadist Nabi. Memang agak ironis juga bahwa mereka yang berpaham inkar as-Sunnah ternyata telah mengajukan as-Sunnah (al-Hadist) sebagai argument membela paham mereka.
Argument dari ayat-ayat Al-Qur'an yang mereka gunakan antara lain:
1.      Al-Qur'an (QS. An-Nahl : 89)
  
“…..Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu”.

2.      Al-Qur'an (QS. Al-An’am : 38)
 
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab”.
Menurut para pengingkar sunnah, kedua ayat tersebut menunjukan bahwa Al-Qur'an, telah cukup serta mencakup segala sesuatu berkenaan dengan ketentuan-ketentuan agama. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya ketentuan lain, misalnya dari as-Sunnah Menurut mereka, shalat lima waktu sehari semalam yang wajib didirikan dan yang sehubungan dengannya, dasarnya bukanlah sunnah atau al-Hadits,
melainkan ayat-ayat Al-Qur'an, misalnya surat al-Baqarah ayat 239, surat Hud ayat 114, surat al-lsra ayat 78 dan 110, surat Thaha ayat 130, surat al-Haj ayat 77, surat an-Nur ayat 58 dan surat ar-Rum ayat 17 – 18.
3.      Sejumlah Riwayat Hadist antara lain berbunyi sebagai berikut:
ما جاء على فاعر ضوه على كتاب الله فما وافقه فانا قلته. وما خالفه فلم اقله.
"Apa yang datang kepadamu dari saya, maka konfirmasikanlah dengan kitahullah; jika sesuai dengan kitabullah, maka hal itu berarti aku telah mengatakannya, dan suatu yang menyalahi al-Qur'an, berarti aku tidak mengatakannya” (As-Suyuthi, l997:39).

Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan ayat, “.sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran” . Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri.

C.    Pendiri Ingkar Sunnah
Pemahaman anti-Hadis atau Ingkarul Sunnah di dirikan oleh Profesor Dr Goldziher, kelahiran Yahudi Hungary pada tahun 1870 dan meninggal pada tahun 1921. Goldziher mendapat beasiswa Zionis International Jerman untuk melanjutkan pelajaran di al Universiti Azhar pada tahun 1873.
Dia diutus khas mendalami bidang Sunnah dan akhirnya dia mencetuskan ajaran mengingkari Sunnah dengan slogan “Pembaharuan Islam.”
Pada tahun 1876 sekembali dari Mesir, beliau memegang jawatan Setiausaha Zionis Antarabangsa cawangan Budapest. Kemudian selama 15 tahun dia mengajar di maktab Zionis Budapest untuk melahirkan graduan-graduan Zionis yang akan bertebaran di seluruh dunia mengembangkan ajaran mengingkari sunnah ini bertujuan melemahkan ajaran ! Islam dari dalam. Pengasas ajaran Ingkarus Sunnah ini meninggalkan hampir 200 judul karya khas dalam jurusan Mengingkari Sunnah dan melahirkan beratus ribuan graduan yang telah dirosakkan kefahaman mereka tentang Sunnah. Profesor Goldziher adalah salah satu agenda Zionis Antarabangsa.
Kebanyakan cendikiawan islam yang menuntut di Eropah telah terpengaruh dengan ajaran Goldziher ini. Di antara murid-murid Goldziher termashyur dari Mesir ialah Dr Ali Hasan Abdul Kadir, Toha Hussin, Dr Ahmad Amin, Rasyad Khalifa, dan Dr Abu Rayyah.

D.    Perkembangan Inkar Sunnah
Di atas telah disinggung bahwa pada masa sahabat sudah ada orang-orang yang kurang memperhatikan kedudukan Sunnah, namun mereka masih bersifat perorangan, Kemudian menjelang akhir abad kedua menurut Muhammad Musthafa Azmi (1993-42) muncullah golongan yang mengingkari Sunnah yang tidak  dimutawatirkan saja.
Ada beberapa golongan yang menyikapi sunnah Nabi secara universal, dan   ada pula yang menolak hadits Karena diriwayatkan oleh sahabat tertentu. Golongan yang pro dan kontra terhadap as-sunnah ialah: Golongan Khawarij, golongan Mu'tazilah dan golongan Syi’ah mengenai sikap-sikap golongan tersebut di bawah ini akan penulis uraiokan secara sekilas yaitu:

E.     Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengingkar Sunnah
Imam Baihaqi seperti yang dikemukakan oleh Jalalludin as-Sayuthi (1997:39) telah menguraikan suatu bab tentang penjelasan oleh bagian orang yang bersikap menolak Sunnah Rasulullah, yaitu yang diriwayatkan oleh orang-orang yang hadistnya dinilai dha’if maksudnya dengan hadist tersebut untuk menolak Sunnah Rasulullah dan terbatas hanya menerima Al-Qur'an saja.
Selanjutnya Jalalludin As-Suyuthi (1987:39) mengemukakan bahwa asy-Syafi’i  mengatakan, sebagian mereka yang bersikap menolak Sunnah Rasulullah SAW, beragumentasi kepada saya melalui suatu riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW:
 ما جاء على فاعر ضوه على كتاب الله فما وافقه فانا قلته. وما خالفه فلم اقله.
"Apa yang datang kepadamu dari saya, maka konfirmasikanlah dengan kitahullah; jika sesuai dengan kitabullah, maka hal itu berarti aku telah mengatakannya, dan suatu yang menyalahi al-Qur'an, berarti aku tidak mengatakannya” (As-Suyuthi, l997:39).
Dalam mengomentari hadist di atas asy-Syafi’i berkarta “Tidak seorangpun yang meriwayatkan hadist tadi, baik itu dari kalangan di dapat dari orang yang dipandang majhul (tidak dikenal).” Sedang bagi kaum muslimin sudah pasti tidak akan menerima riwayat seperti itu dalam segala hal.
Sebagaimana yang telah disinggung dalam pembahasan di atas, bahwa umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Menyakini bahwa al-Hadist merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Dasar utama dan keyakinan itu menurut M. Syuhudi Ismail adalah berbagai petunjuk Al-Qur'an.

F.     Ragam Kelompok Inkar Sunnah
Secara umum, Inkar Sunnah terbagi menjadi tiga kelompok dengan tiga sikap yang berbeda :
A.    Kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw sebagai hujjah secara keseluruhan. Argumentasi kelompok pertama ini dalam menolak hadits sebagai sumber ajaran Islam adalah :
-          Al-Qur’an diturunkan oleh Allah swt dalam bahasa arab. Dengan penguasaan bahas arab yang baik maka al-Qur’an dapat dipahami dengan baik tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari hadits-hadits.
-          Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan oleh Allah swt, adalah penjelas segala sesuatu (QS.16:89). Hal ini menunjukkan bahwa penjelasan al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia. Dengan demikian maka tidak perlu lagi penjelasan lain selain al-Qur’an.
-          Hadits-hadits Rasulullah saw sampai kepada kita melalui proses periwayatan yang tidak dijamin besih dari kekeliruan, kesalahan, dan bahkan kedustaan terhadap Rasulullah saw. Oleh karena itu, kebenarannya tidak meyakinkan (zannii). Karena status ke-zanni-an ini, maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penjelas bagi al-Qur’an yang diyakini kebenarannya (qat’i).
Hujjah kelompok ini telah dijawab oleh Imam Syafi’I pada kitab jima’ al-ilm dalam kitab al-Umm. Jawaban tersebut berupa dialog antara beliau dengan kelompok yang dianggap olehnya sebagai kelompok orang-orang yang mengingkari hujjah Sunnah secara keseluruhan. Jawaban Imam Syafi’I tersebut disimpulkan oleh DR.Mustafa As-Siba’I dalam kitab As-Sunnah wa Makanatuha Fii al-Tasyri’ al-Islami, setelah mengutip percakapan beliu dengan kelompok tersebut. Kesimpulan itu berupa :
-          Allah swt mengharuskan kita mengikuti Rasul-Nya. Hal ini bersifat umum dan mencakup orang-orang yang sezaman dengan beliau serta orang-orang yang datang kemudian. Tidak ada jalan bagi orang-orang yang tidak sezaman dengan Rasulullah saw untuk mengikutinya kecuali melalui perantaraan Sunnah. Dengan demikian, Allah swt telah memerintahkan kita untuk mengikuti Sunnah dan menerimanya. Karena apa pun yang menyebabkan kewajiban tidak bisa berjalan kecuali dengan keterlibatannya maka ia pun menjadi wajib adanya.
-          Menerima Sunnah merupakan suatu keharusan demi untuk mengetahui hukum-hukum yang terdapat di dalam al-qur’an itu sendiri. Karena nasikh dan mansukh yang terdapat padanya tidaklah bisa dilacak keberadaannya kecuali dengan kembali merujuk Sunnah.
-          Ada sejumlah hukum yang menjadi kesepakatan semua orang, termasuk pula kalangan Inkar Sunnah. Dan tidak jalan untuk mengetahui hukum-hukum tersebut melainkan melalui jalur Sunnah.
-          Syari’ah terkadang mengkhususkan hal yang qat’i dengan sesuatu yang zanni, seperti halnya saksi terhadap peristiwa pembunuhan dan masalah harta. Padahal kehormatan harta dan darah merupakan sesuatu yang pasti dengan perantaraan keduanya. Padahal pada kedua masalah tersebut persaksian dua orang bisa diterima, padahal itu, dengan tanpa keraguan, merupakan sesuatu yang zanni.
-          Walaupun sunnah memiliki kemungkinan salah, ngawur dan berisi kebohongan, namun kemungkinan demikian bisa dihindari dengan cara melakukan ricek terhadap keadilan seorang perawi. Selain itu, riwayatnya bisa dibandingkan dengan riwayat muhadits yang sekelas dengannya.

B.     Kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw yang kandungannya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, baik secara implisit maupun eksplisit. Ini berarti hadits-hadits tidak punya otoritas untuk menentukan hukum baru diluar yang disinggung al-Qur’an. Argumentasi yang dikemukakan oleh kelompok ini sama dengan yang diajukan oleh kelompok pertama, yakni bahwa al-Qur’an telah menjelasakan segala sesuatu yang berhubungan dengan ajaran-ajaran Islam.
C.     Kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir sebagai hujjah dan menolak kehujjahan hadits-hadits ahad, sekalipun ada di antara hadits-hadits ahad itu yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih. Alasan utama yang mereka kemukakan adalah karena hadis-hadis ahad itu bernilai zanni (proses penukilannya tidak meyakinkan). Dengan demikian kebenarannya yang datang dari Rasulullah saw tidak dapat diyakini sebagaimana hadits mutawatir. Sedangkaan menurut mereka, urusan agama haruslah di dasarkan pada dalil qat’I yang disepakati kebenarannya.


KESIMPULAN

Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih.
Sunnah Nabi, bagi umat Islam, adalah salah satu sumber dari dua sumber utama yang ada. Posisinya terhadap al-Qur’an sangat urgen. Ia menjelaskan apa yang masih mujmal (global), membatasi yang mutlak, dan mengkhususkan yang masih umum. Bahkan memperluas pembahasan hal-hal yang masih ringkas.
Banyak ayat menjelaskan urgensitas ini. Allah swt memerintahkan Rasul-Nya agar menjelaskan bahwa mematuhi-Nya berarti mutlak harus mengikutinya (QS.4:59). Keimanan seorang muslim tidaklah diangap sah jika tidak menjadikan Rasulullah saw sebagai pemutus atas berbagai masalah yang dihadapi, lalu kemudian menerima keputusan itu tanpa rasa berat dan terpaksa (QS.4:65).
Lebih lanjut al-qur’an menjelaskan, siapa yang mematuhi Rasulullah saw berarti ia telah mentaati Allah swt (QS.4:80). Bahkan Allah swt menegaskan bahwa apapun yang diperintahkan oleh Rasul-Nya, hendaknya dipegang erat-erat dan apa pun yang dilarang olehya sebaiknya ditinggalkan (QS.59:7). Peran Rasul yang demikian itu lalu dirangkum oleh Allah swt dengan menjelaskan bahwa Rasulullah merupakan panutan bagi orang-orang yang meyakini adanya hari akhirat (QS.33:21). Bahkan terdapat peringatan akan terjadinya azab atau pun fitnah terhadap orang-orang yang menyalahi ajaran Rasul-Nya (QS.24:63).



DAFTAR PUSTAKA

Saharani, Sohari, Ulumul Hadist, Serang: 2007
Al-hadis Hujjatun bi Nafsihi fil Aqa’id wa Al-Ahkam, karya as-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abbani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar