PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang benar-benar bersumber dari Allah SWT, yang
tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenarnya. Islam memiliki sumber ajaran
utama yaitu al-Qur’an yang mutlak benarnya karena bersumber lamgsung dari Allah
SWT, sumber ajaran yang ke dua yaitu as-Sunnah (al-Hadist). secara paradigma
pemikiran dan pemahaman, sejarah inkar Sunnah memang sangat erat dengan
golongan Khawarij, Muktazilah, dan Syiah . Dan dari segi benih kemunculan,
mereka sudah tampak sejak masa sahabat. Bahkan, kabar tentang akan adanya orang
yang mengingkari Sunnah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam. Tetapi, dari segi golongan atau kelompok yang terpisah dan
berdiri sendiri, inkar Sunnah ini sesungguhnya tidak pernah eksis kecuali pada
masa penjajahan kolonial Inggris di India sekitar abad delapan belas.
Barangkali, satu-satunya kitab terdahulu yang di dalamnya ada pembahasan
khusus yang membantah pemahaman orang-orang inkar Sunnah yang menunjukkan
keberadaannya adalah kitab Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi’i, yang memang waktu
itu sempat berhadapan dengan mereka. Adapun kitab-kitab terdahulu lain,
biasanya hanya membahas masalah kedudukan Sunnah dalam syariat Islam serta
hukum orang yang mengingkarinya. Misalnya, Al-Kifayah fi ‘Ilm Ar-Riwayah (Imam
Al-Khathib Al-Baghdadi), Syarh As-Sunnah An-Nabawiyyah (Imam Abu Muhammad
Al-Baghawi), dan Miftah Al-Jannah fi Al-Ihtijaj bi As-Sunnah (Imam Jalaluddin
As-Suyuthi).
Semestinya, apabila kelompok inkar Sunnah benar-benar pernah ada wujudnya
dalam perjalanan sejarah Islam, tentu akan mudah ditemui kisahnya dalam
kitab-kitab tarikh yang besar semacam; Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk (Ibnu Jarir
Ath-Thabari), Tarikh Al-Islam (Imam Adz-Dzahabi), Al-Bidayah wa An-Nihayah
(Ibnu Katsir), Tarikh Dimasyq (Ibnu Asakir), Al-Kamil fi At-Tarikh (Ibnul
Atsir), dan Tarikh Baghdad (Al-Khathib Al-Baghdadi).
MENGINGKARI AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH
SEBAGAI POKOK SUMBER AJARAN ISLAM
A.
Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa (etimologi) al-Qur’an berarti membaca atau mengumpulkan,
mengkoleksi. Sedangkan secara istilah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada rasul
dan penutupnya para Muhammad SAW diawali dengan surat
Al-fatihah dan diakhiri dengan surat
An-nas. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur’an dengan berbahasa arab,
agar kamu memahaminya. (Q.S. Yusuf ayat 2)
Allah SWT telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah,
menambah, mengurangi ataupun menggantikannya. Dan telah menjamin akan
menjaganya sebagaimana dalam firmanNya:
“Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya kami
benar-benar memeliharanya”.
1.
Perintah Al-qur’an
Agar Berhubung Dengan As-Sunnah
Di dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk
berhukum dengan as-Sunah. Diantaranya:
- Firman Allah
SWT:
“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki maupun perempuan mukmin apabila Allah SWT dan rasulnya menetapkan
sesuatu ketetapan dalam urusan mereka, mereka memilih pilihan lain, barang
siapa mendurhakai Allah SWT dan rasulNya, sungguh dia telah nyata-nyata sesat”. (Q.s.
Al-Ahzab :36)
- Firman Allah
SWT :
“Katakanlah taatilah Allah SWT dan rasulnya jika kamu berpaling maka
sesuggunya Allah SWT tidak menyukai orang-orang kafir”.
(Q.S. Al-Imron:
32)
2.
Hadist Yang
Memerintahkan Agar Mengikuti Nabi Dalam Segala Hal Diantaranya:
a. Abu Khurairoh mengatakan bahwa rosulullah bersabda: “setiap umatku
akan masuk surga, kecuali orang yang enggan. Para
sahabat bertanya, yaitu rosulullah siapakah orang yang enggan itu, rosulullah
menjawab barang siapa yang mentaati aku akan masuk surga dan barang siapa yang
mendurhakai aku dialah yang enggan”.
(H.R Bukhori
dalam kitab I’tisham)
b. Abu Raf’i mengatakan bahwa rasulullah “ Sungguh aku akan dapati salah
seorang dari kalian bertelekan diatas sofanya, yang apabila sampai kepadanya
hal-hal yang aku perintahkan atau aku larang”.
B.
Pengertian Ingkar Sunnah
Sebelum penulis menjelaskan pengertian inkar Sunah menurut istilah,
terlebih dahulu akan diuraikan secara lughawi (kebahasan) Kata Inkar Sunnah,
terdiri dari dua kata, yaitu:
1.
Inkar
2.
Sunnah
Menurut Ahmad Warson Munawwir (1984-1569) kata inkar berasal dari “Ankara , yunkiru, Inkaraan"
yang berarti sukit, tidak mengakui. Atau mengingkari". Anton Maulana Muhammad
(1088:379) memberikan definisi Inkar sebagai berikut: “Inkar berarti menyangkai,
tidak membenarkan, tidak mengakui, mungkar dan tidak menepati. Anton Maulana Muhammad
memberikan contoh: Ia berusaha membela diri dengan mengingkari. tuduhan yang
diberikan kepadanya. Mengingkari dalam pengertian di atas berarti tidak
mengakui (menyangkal).
Sedangkan pengertian as-Sunnah menurut bahasa, seperti dikemukakan oleh
Ahmad Wardson Munawwir (1984:716) yaitu sebagai berikut:
- "As-Stuurah dengan makna jalan”
- "As-sunnah dengan makna Tabi'at (watak)”
- "As-Sunnah dengan makna al-Hadis”
Masyfuk Zuhdi (1993:13) memberikan tarif al-Sunnah menurut bahasa, yaitu:
"Jalan yang ditempuh".
Hal ini sebagaimana di dalam sabdaNabi SAW:
"Barangsiapa yang melopori mengerjakan suatu pekerjaan yang
baik, maka baginya mendapat pahala atau perbuatan itu dan pahala orang-orang yang
mengerjakannya hingga hari kiamat. Dan barangsiapa mempelopori mengerjakan
suatu perbuatan yang jahat, maka ia berdosa atas perbuatannya itu dan menanggung
dosa orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamal." (H.R. Bukhari
dan Muslim Masyfuk Zuhdi, 1993 : 13).
As-Sunnah
Menurut Istilah
Kalangan ahli agama di dalam memberikan pengertian Sunnah berbeda-beda.
Sebab para ulama memandang dari segi yang berbeda-beda pula dan membicarakannya
dari segi yang berlainan (Masyfuk Zuhdi, 1993:13).
Menurut ahli Hadits, seperti yang dikutip oleh M.M. Azami (1993:14)
Sunnah adalah sabda pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau
tingkah laku Nabi Muhammad SAW, baik sebelum menjadi Nabi ataupun sesudah-nya.
Dengan pengertian ini, menurut mayoritas ulama, sunnah adalah sinonim dengan
Hadits.
Menurut ahli-ahli ushul fiqh, "sunnah adalah sabda Nabi SAW yang
bukan berasal dari Al-Qur'an, pekerjaan atau ketetapannya
Sedangkan Masyfuk Zuhdi memberikan definisi sunnah menurut istilah yaitu sebagai
berikut:
ما نقل عن النبى صلى الله
عليه وسلم من قول او فعل او تقرير او غير ذلك
"Sunnah ialah .segala yang di nuklikan dari Nabi Muhammad SAW,
baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir-Nya atau selain itu.',
Dari uraian di atas jelas sekali. bahwa yang dimaksud dengan inkar sunnah
adalah “orang-orang yang tidak mengakui (mengingkari) akan keberadaan as-Sunnah
atau al-Hadits sebagai sumber hukum dalam Islam.
M. Syuhudi Ismail mengemukakan bahwa memang cukup banyak argument yang
telah dikemukakan para pengingkar as-Sunnah, baik oleh mereka yang hidup pada
zaman as-Syafi’i maupun yang hidup pada zaman sesudahnya. Dari berbagai argumentasi
yang jumlahnya banyak itu, ada yang berupa argument-argumen naqli (Al-Qur’an dan
Hadits) dan ada yang berupa argurnent-argumen non naqli.
a.
Argumen-Argumen Naqli
Yang dimaksud. dengan argumen-argumen naqli adalah alas an pengingkar
Sunnah yang menggunakan dalil baik dari Al-Qur'an maupun dari Hadist Nabi. Memang
agak ironis juga bahwa mereka yang berpaham inkar as-Sunnah ternyata telah mengajukan
as-Sunnah (al-Hadist) sebagai argument membela paham mereka.
Argument dari ayat-ayat Al-Qur'an yang mereka gunakan antara lain:
1.
Al-Qur'an (QS. An-Nahl : 89)
“…..Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu”.
2.
Al-Qur'an (QS. Al-An’am : 38)
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab”.
Menurut para pengingkar sunnah, kedua ayat tersebut menunjukan bahwa
Al-Qur'an, telah cukup serta mencakup segala sesuatu berkenaan dengan
ketentuan-ketentuan agama. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya ketentuan
lain, misalnya dari as-Sunnah Menurut mereka, shalat lima waktu sehari semalam yang wajib
didirikan dan yang sehubungan dengannya, dasarnya bukanlah sunnah atau al-Hadits,
melainkan ayat-ayat
Al-Qur'an, misalnya surat al-Baqarah ayat 239, surat Hud ayat 114, surat
al-lsra ayat 78 dan 110, surat Thaha ayat 130, surat al-Haj ayat 77, surat an-Nur ayat 58 dan surat ar-Rum ayat 17 – 18.
3.
Sejumlah Riwayat Hadist antara
lain berbunyi sebagai berikut:
ما جاء على فاعر ضوه على كتاب
الله فما وافقه فانا قلته. وما خالفه فلم اقله.
"Apa yang datang kepadamu dari saya, maka konfirmasikanlah dengan
kitahullah; jika sesuai dengan kitabullah, maka hal itu berarti aku telah mengatakannya,
dan suatu yang menyalahi al-Qur'an, berarti aku tidak mengatakannya” (As-Suyuthi,
l997:39).
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka
dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada
tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits
Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits
yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga,
kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak
orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak
hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka
beralasan dengan ayat, “.sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun
terhadap kebenaran” . Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut
penafsiran model mereka sendiri.
C.
Pendiri Ingkar Sunnah
Pemahaman anti-Hadis atau Ingkarul Sunnah di dirikan oleh Profesor Dr
Goldziher, kelahiran Yahudi Hungary pada tahun 1870 dan meninggal pada tahun
1921. Goldziher mendapat beasiswa Zionis International Jerman untuk melanjutkan
pelajaran di al Universiti Azhar pada tahun 1873.
Dia diutus khas
mendalami bidang Sunnah dan akhirnya dia mencetuskan ajaran mengingkari Sunnah
dengan slogan “Pembaharuan Islam.”
Pada tahun 1876 sekembali dari Mesir, beliau memegang jawatan Setiausaha
Zionis Antarabangsa cawangan Budapest .
Kemudian selama 15 tahun dia mengajar di maktab Zionis Budapest untuk
melahirkan graduan-graduan Zionis yang akan bertebaran di seluruh dunia
mengembangkan ajaran mengingkari sunnah ini bertujuan melemahkan ajaran ! Islam
dari dalam. Pengasas ajaran Ingkarus Sunnah ini meninggalkan hampir 200 judul
karya khas dalam jurusan Mengingkari Sunnah dan melahirkan beratus ribuan
graduan yang telah dirosakkan kefahaman mereka tentang Sunnah. Profesor
Goldziher adalah salah satu agenda Zionis Antarabangsa.
Kebanyakan cendikiawan islam yang menuntut di Eropah telah terpengaruh
dengan ajaran Goldziher ini. Di antara murid-murid Goldziher termashyur dari
Mesir ialah Dr Ali Hasan Abdul Kadir, Toha Hussin, Dr Ahmad Amin, Rasyad
Khalifa, dan Dr Abu Rayyah.
D.
Perkembangan Inkar Sunnah
Di atas telah disinggung bahwa pada masa sahabat sudah ada orang-orang
yang kurang memperhatikan kedudukan Sunnah, namun mereka masih bersifat
perorangan, Kemudian menjelang akhir abad kedua menurut Muhammad Musthafa Azmi
(1993-42) muncullah golongan yang mengingkari Sunnah yang tidak dimutawatirkan saja.
E.
Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pengingkar Sunnah
Imam Baihaqi seperti yang dikemukakan oleh Jalalludin as-Sayuthi
(1997:39) telah menguraikan suatu bab tentang penjelasan oleh bagian orang yang
bersikap menolak Sunnah Rasulullah, yaitu yang diriwayatkan oleh orang-orang
yang hadistnya dinilai dha’if maksudnya dengan hadist tersebut untuk menolak
Sunnah Rasulullah dan terbatas hanya menerima Al-Qur'an saja.
Selanjutnya Jalalludin As-Suyuthi (1987:39) mengemukakan bahwa
asy-Syafi’i mengatakan, sebagian mereka
yang bersikap menolak Sunnah Rasulullah SAW, beragumentasi kepada saya melalui
suatu riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW:
ما جاء على فاعر ضوه
على كتاب الله فما وافقه فانا قلته. وما خالفه فلم اقله.
"Apa yang datang kepadamu dari saya, maka konfirmasikanlah dengan
kitahullah; jika sesuai dengan kitabullah, maka hal itu berarti aku telah
mengatakannya, dan suatu yang menyalahi al-Qur'an, berarti aku tidak
mengatakannya” (As-Suyuthi, l997:39).
Dalam mengomentari hadist di atas asy-Syafi’i berkarta “Tidak seorangpun
yang meriwayatkan hadist tadi, baik itu dari kalangan di dapat dari orang yang
dipandang majhul (tidak dikenal).” Sedang bagi kaum muslimin sudah pasti tidak
akan menerima riwayat seperti itu dalam segala hal.
Sebagaimana yang telah disinggung dalam pembahasan di atas, bahwa umat
Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Menyakini bahwa al-Hadist merupakan salah
satu sumber ajaran Islam. Dasar utama dan keyakinan itu menurut M. Syuhudi
Ismail adalah berbagai petunjuk Al-Qur'an.
F.
Ragam Kelompok Inkar Sunnah
Secara umum, Inkar Sunnah terbagi menjadi tiga kelompok dengan tiga sikap
yang berbeda :
A.
Kelompok yang menolak hadits-hadits
Rasulullah saw sebagai hujjah secara keseluruhan. Argumentasi kelompok pertama
ini dalam menolak hadits sebagai sumber ajaran Islam adalah :
-
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah
swt dalam bahasa arab. Dengan penguasaan bahas arab yang baik maka al-Qur’an dapat
dipahami dengan baik tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari hadits-hadits.
-
Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan
oleh Allah swt, adalah penjelas segala sesuatu (QS.16:89). Hal ini menunjukkan
bahwa penjelasan al-Qur’an telah mencakup segala sesuatu yang diperlukan oleh
umat manusia. Dengan demikian maka tidak perlu lagi penjelasan lain selain
al-Qur’an.
-
Hadits-hadits Rasulullah saw
sampai kepada kita melalui proses periwayatan yang tidak dijamin besih dari
kekeliruan, kesalahan, dan bahkan kedustaan terhadap Rasulullah saw. Oleh
karena itu, kebenarannya tidak meyakinkan (zannii). Karena status ke-zanni-an
ini, maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan sebagai penjelas bagi al-Qur’an
yang diyakini kebenarannya (qat’i).
Hujjah kelompok ini telah dijawab oleh Imam Syafi’I
pada kitab jima’ al-ilm dalam kitab al-Umm. Jawaban tersebut berupa dialog
antara beliau dengan kelompok yang dianggap olehnya sebagai kelompok
orang-orang yang mengingkari hujjah Sunnah secara keseluruhan. Jawaban Imam
Syafi’I tersebut disimpulkan oleh DR.Mustafa As-Siba’I dalam kitab As-Sunnah wa
Makanatuha Fii al-Tasyri’ al-Islami, setelah mengutip percakapan beliu dengan
kelompok tersebut. Kesimpulan itu berupa :
-
Allah swt mengharuskan kita
mengikuti Rasul-Nya. Hal ini bersifat umum dan mencakup orang-orang yang
sezaman dengan beliau serta orang-orang yang datang kemudian. Tidak ada jalan
bagi orang-orang yang tidak sezaman dengan Rasulullah saw untuk mengikutinya
kecuali melalui perantaraan Sunnah. Dengan demikian, Allah swt telah memerintahkan
kita untuk mengikuti Sunnah dan menerimanya. Karena apa pun yang menyebabkan
kewajiban tidak bisa berjalan kecuali dengan keterlibatannya maka ia pun
menjadi wajib adanya.
-
Menerima Sunnah merupakan suatu
keharusan demi untuk mengetahui hukum-hukum yang terdapat di dalam al-qur’an
itu sendiri. Karena nasikh dan mansukh yang terdapat padanya tidaklah bisa
dilacak keberadaannya kecuali dengan kembali merujuk Sunnah.
-
Ada sejumlah hukum yang menjadi kesepakatan
semua orang, termasuk pula kalangan Inkar Sunnah. Dan tidak jalan untuk
mengetahui hukum-hukum tersebut melainkan melalui jalur Sunnah.
-
Syari’ah terkadang mengkhususkan
hal yang qat’i dengan sesuatu yang zanni, seperti halnya saksi terhadap
peristiwa pembunuhan dan masalah harta. Padahal kehormatan harta dan darah
merupakan sesuatu yang pasti dengan perantaraan keduanya. Padahal pada kedua
masalah tersebut persaksian dua orang bisa diterima, padahal itu, dengan tanpa
keraguan, merupakan sesuatu yang zanni.
-
Walaupun sunnah memiliki
kemungkinan salah, ngawur dan berisi kebohongan, namun kemungkinan demikian
bisa dihindari dengan cara melakukan ricek terhadap keadilan seorang perawi.
Selain itu, riwayatnya bisa dibandingkan dengan riwayat muhadits yang sekelas
dengannya.
B.
Kelompok yang menolak hadits-hadits
Rasulullah saw yang kandungannya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, baik secara
implisit maupun eksplisit. Ini berarti hadits-hadits tidak punya otoritas untuk
menentukan hukum baru diluar yang disinggung al-Qur’an. Argumentasi yang
dikemukakan oleh kelompok ini sama dengan yang diajukan oleh kelompok pertama,
yakni bahwa al-Qur’an telah menjelasakan segala sesuatu yang berhubungan dengan
ajaran-ajaran Islam.
C.
Kelompok yang hanya menerima
hadits-hadits mutawatir sebagai hujjah dan menolak kehujjahan hadits-hadits
ahad, sekalipun ada di antara hadits-hadits ahad itu yang memenuhi
syarat-syarat hadits shahih. Alasan utama yang mereka kemukakan adalah karena
hadis-hadis ahad itu bernilai zanni (proses penukilannya tidak meyakinkan).
Dengan demikian kebenarannya yang datang dari Rasulullah saw tidak dapat
diyakini sebagaimana hadits mutawatir. Sedangkaan menurut mereka, urusan agama
haruslah di dasarkan pada dalil qat’I yang disepakati kebenarannya.
KESIMPULAN
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka
dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada
tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits
Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits
yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga,
kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak
orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak
hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih.
Sunnah Nabi, bagi umat Islam, adalah salah satu sumber dari dua sumber
utama yang ada. Posisinya terhadap al-Qur’an sangat urgen. Ia menjelaskan apa
yang masih mujmal (global), membatasi yang mutlak, dan mengkhususkan yang masih
umum. Bahkan memperluas pembahasan hal-hal yang masih ringkas.
Banyak ayat
menjelaskan urgensitas ini. Allah swt memerintahkan Rasul-Nya agar menjelaskan
bahwa mematuhi-Nya berarti mutlak harus mengikutinya (QS.4:59). Keimanan
seorang muslim tidaklah diangap sah jika tidak menjadikan Rasulullah saw
sebagai pemutus atas berbagai masalah yang dihadapi, lalu kemudian menerima
keputusan itu tanpa rasa berat dan terpaksa (QS.4:65).
Lebih lanjut al-qur’an menjelaskan, siapa yang mematuhi Rasulullah saw
berarti ia telah mentaati Allah swt (QS.4:80). Bahkan Allah swt menegaskan
bahwa apapun yang diperintahkan oleh Rasul-Nya, hendaknya dipegang erat-erat
dan apa pun yang dilarang olehya sebaiknya ditinggalkan (QS.59:7). Peran Rasul
yang demikian itu lalu dirangkum oleh Allah swt dengan menjelaskan bahwa
Rasulullah merupakan panutan bagi orang-orang yang meyakini adanya hari akhirat
(QS.33:21). Bahkan terdapat peringatan akan terjadinya azab atau pun fitnah
terhadap orang-orang yang menyalahi ajaran Rasul-Nya (QS.24:63).
DAFTAR PUSTAKA
Saharani,
Sohari, Ulumul Hadist, Serang: 2007
Al-hadis Hujjatun
bi Nafsihi fil Aqa’id wa Al-Ahkam, karya as-Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Abbani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar